HAM di Indonesia


Pendahuluan

Materi "HAM di Indonesia" dilaksanakan 2x pada minggu ke 4 September dan 5 september. Pastikan setiap siswa melakukan presensi pada pertemuan sesuai dengan jadwal pelajaran Pendidikan agama Kristen. Selamat Belajar, Tuhan Yesus Memberkati.

Kompetensi dasar

1.1 Menerima demokrasi dan HAM sebagai anugerah Allah.

2.1 Mengembangkan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan HAM.

3.1 Memahami arti demokrasi dan HAM serta mengenali berbagai bentuk pelanggaran demokrasi dan HAM yang merusak kehidupan dan kesejahteraan manusia.

4.1 Membuat karya yang berkaitan dengan menerapkan sikap dan perilaku yang menghargai demokrasi dan HAM.

Tujuan Pembelajaran

Melalui kegiatan pembelajaran menggunakan model Discovery Learning peserta didik diharapkan dapat Memahami arti demokrasi dan HAM serta mengenali berbagai bentuk pelanggaran demokrasi dan HAM yang merusak kehidupan dan kesejahteraan manusia, mengembangkan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan HAM, membuat karya yang berkaitan dengan menerapkan sikap dan perilaku yang menghargai demokrasi dan HAM, yang disertai menerima demokrasi dan HAM sebagai anugerah Allah dengan rasa rasa ingin tahu, tanggung jawab, displin selama proses pembelajaran, bersikap jujur, santun, percaya diri dan pantang menyerah, serta memiliki sikap responsif (berpikir kritis) dan pro-aktif (kreatif), serta mampu berkomukasi dan bekerjasama dengan baik

Presensi Siswa

Untuk melakukan absensi klik tombol Absensi Siswa dibawah ini. Presensi dilakukan sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah ditentukan

materi pembelajaran


Bacaan alkitab

Bacalah Kisah Para Rasul 5:1-11 sebelum memulai belajar, kemudian dilanjutkan dengan Doa.

Materi pembelajaran

HAM DI INDONESIA

A. Hak Asasi Manusia di Indonesia

Di Indonesia, hak asasi manusia telah lama ada. Sebagai contoh, di Sulawesi Selatan, c buku-buku adat (Lontarak) tertulis bahwa apabila raja berselisih paham dengan Dewan raja harus mengalah. Tetapi, apabila Dewan Adat berselisih, rakyatlah yang membuat kepu

Sejarah perjuangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988), dan pemerintahan reformasi (1988-sekarang). Perjuangan hak asasi manusia di Indonesia telah dimulai sejak Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 1908, dilanjutkan dengan lahirnya Sampah Pemuda pada 28 Oktober 1928.

Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia sebagai satu bangsa telah menyadari haknya untuk hidup merdeka dan membangun negerinya. Para pemuda berupaya merumuskan naskah tentang hak asasi manusia pada tahun 1950 melalui Undang-Undang Dasar Sementara.

Dalam negara hukum, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada satu pun yang mempunyai kekebalan dan keistimewaan. Sumber dari tertib hukum di Indonesia adalah Pancasila. Karena itu, Pancasila memberi warna dan arah, bagaimana seharusnya hukum itu diterapkan dalam masyarakat.

Hak asasi manusia dalam pandangan Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat. Manusia sebagai makhluk Tuhan yang diciptakan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dikaruniai hak, kebebasan, dan kewajiban. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat Indonesia haruslah mewujudkan keselarasan hubungan antara manusia dan Penciptanya, sesamanya, lingkungannya dan bangsa lain.

B. Landasan Hukum HAM di Indonesia

Hak asasi manusia tercermin dalam Pancasila dan diatur dalam UUD 1945 yang diuraikan dalam batang tubuhnya, serta perundang-undangan lainnya. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah digali dari akar budaya bangsa yang hidup jauh sebelum terbentuknya Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional {The Universal Declaration of Human Rights') pada tahun 1948.

Melalui perjuangan yang panjang dan berat, akhirnya terbentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada tahun 1993. KOMNAS HAM berfungsi untuk menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Landasan hak asasi manusia di Indonesia terdapat dalam:

1. Undang-Undang Dasar 1945

a. Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sedangkan dalam alinea keempat dirumuskan bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

b. Batang tubuh UUD 1945 dalam pasal 26,27,28,29, 30, 31, 33, dan 34.

2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

3. Piagam HAM Indonesia tahun 1998 yang terdiri atas 10 bab, mengatur hal-hal berikut:

a. Hak untuk hidup (pasal 1)

b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)

c. Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)

d. Hak keadilan (pasal 7-12)

e. Hak kemerdekaan (pasal 13-19)

f. Hak atas kebebasan informasi (pasal 20-21)

g. Hak atas keamanan (pasal 22-26)

h. Hak kesejahteraan (pasal 27-33)

i. Kewajiban (pasal 34-36)

j. Perlindungan dan pemajuan (pasal 37-44)

4. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yang disahkan pada 23 Septermber 1999 terdiri atas 11 bab dan 106 pasal. HAM diatur dalam bab III, yaitu:

a. Hak untuk hidup (pasal 9)

b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)

c. Hak mengembangkan diri (pasal 11-16)

d. Hak memperoleh keadilan (pasal 17-19)

e. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)

f. Hak atas rasa aman (pasal 28-35)

g. Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)

h. Hak turut serta dalam pemerintah (pasal 43-44)

i. Hak wanita (pasal 45-51)

j. Hak anak (pasal 52-66)

Landasan hukum hak asasi manusia tidak saja memberi kebebasan manusia untuk mendapatkan haknya, sekaligus melindungi hak asasi manusia. Artinya, mewajibkan setiap mani menghargai dan menghormati hak yang sama pada manusia lainnya. Sikap yang suka menonjolkan diri dan meremehkan orang lain dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak orang lain.

Jadi, hak asasi manusia tidak hanya bicara tentang apa yang berhak diterima setiap orang tetapi juga apa yang harus dilakukan setiap orang agar haknya dan hak orang lain terjamin pemenuhannya.

C. Upaya Penegakan HAM

Dalam hak asasi manusia, terkandung nilai-nilai yang luhur dan patut dianut. Berkaitan dengan hal ini, ada tiga teori yang dapat dijadikan kerangka analisis, yaitu teori realitas, teori relativisme, teori radikal universal. Teori realitas mendasari pandangannya pada asumsi adanya sifat manusia yang menekankan keinginan diri dan egoisme dalam dunia seperti bertindak anarkis. Dalam situasi anarkis, setiap manusia saling mementingkan dirinya sendiri, sehingga menimbulkan tindakan yang tidak manusiawi. Dalam situasi anarkis, prinsip universalitas moral setiap individu tidak berlaku dan tidak berfungsi. Untuk mengatasi hal ini, negara harus mengambil tindakan berdasarkan kekuasaan dan keamanan untuk menjaga kepentingan nasional dan keharmonisan sosial.

Teori relativitas kultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat partikular (khusus). Hal ini berarti bahwa nilai-nilai moral hak asasi manusia bersifat lokal dan spesifik, berlaku khusus pada suatu negara. Teori radikal universal berpandangan bahwa nilai-nilai hak asasi manusia bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan perbedaan budaya dan sejarah suatu negara.

Nilai-nilai hak asasi manusia berlaku secara universal di semua tempat. Pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia berlaku sama dan universal bagi semua bangsa dan negara. Nilai-nilai yang bersifat lokal dapat ditentukan oleh budaya dan lingkungan tertentu, sedangkan nilai-nilai yang bersifat universal hanya menjadi pengontrol dari nilai-nilai hak asasi manusia yang didasari oleh budaya lokal atau lingkungan yang spesifik. Berdasarkan pandangan ini diakui adanya nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat partikular dan universal.

Cara pandang kita terhadap manusia akan memengaruhi sikap dan perilaku kita terhadap diri sendiri maupun sesama. Iman Kristen menentang semua perilaku dan sikap yang tidak menghormati dan menghargai manusia sebagai ciptaan Allah yang paling mulia, serta tidak menjunjung tinggi kesucian hidup manusia. Hak asasi manusia mestinya mendapat tempat yang tepat.

Manusia mempunyai hak dan kewajiban terhadap dirinya, juga terhadap orang lain. Untuk mendapatkan pemenuhan haknya, ia perlu memperhatikan pemenuhan kewajibannya juga. Jika pemenuhan tidak terlaksana, kebutuhan akan pemenuhan hak juga tidak akan terpenuhi. Artinya, ketika kita menuntut agar hak kita dipenuhi, kita dibatasi dengan hak yang sama dari orang lain. Ketika kita menginginkan hak kita terpenuhi, kita juga punya kewajiban yang harus dipenuhi.

Perilaku Kristiani yang harus dimiliki orang percaya dalam hubungan dengan hak asasi adalah:

    1. Menghormati diri sendiri dan sesama sebagai ciptaan Tuhan yang mulia

    2. Menghormati kehidupan yang diberikan Tuhan kepada manusia

    3. Menghormati kebebasan dan kemerdekaan diri sendiri dan orang lain

    4. Menghargai pendapat, pandangan, atau pilihan orang lain meskipun berbeda dengan pendapat, pandangan atau pilihan pribadi

    5. Menghargai segala sesuatu yang menjadi milik atau hak orang lain

D. Peran Gereja di Indonesia

Pada bagian ini, kamu akan belajar melalui apa yang dilakukan oleh gerejamu masing-masir dalam penegakan HAM di Indonesia. Gereja ada dan tumbuh di dalam masyarakat. Pe masalahan yang dihadapi jemaat haruslah menjadi masalah yang juga dihadapi oleh gere sebagai lembaga dan persekutuan. Gereja tidak dapat bersikap acuh tak acuh terhadap persoak di sekitarnya, termasuk terkait dengan HAM. Oleh karena itu, gereja pun bertanggung jaw; menegakkan dan mewujudkan hak asasi manusia secara benar baik dalam persekutuan maupt membangunnya dalam kehidupan individu anggotanya. Gereja dapat berperan aktif dengt cara: pertama, memberikan pengajaran terkait HAM; kedua, menempatkan manusia sebag ciptaan Allah yang berharkat martabat mulia; ketiga, mencegah dan menyelesaikan permasalah: HAM.

Pada upaya pertama, gereja dapat melakukannya melalui pelayanan secara umum kepai seluruh anggotanya. Khotbah, diskusi, penelaahan Alkitab, seminar, atau workshop dap menjadi cara memberikan pemahaman yang benar sesuai dengan Alkitab. Banyak jemaat yai melepaskan kehidupan pribadi dengan semua persoalannya dari kehidupan rohani dan bergere Gereja memberikan pemahaman tentang HAM dalam konsep Alkitab, memberi pengaku; terhadap pentingnya menjunjung tinggi HAM dalam kehidupan bergereja, dan memperhatik; pemenuhan hak asasi setiap anggotanya.

Peran kedua dapat dilaksanakan dengan kepedulian secara nyata terhadap problemati pemenuhan HAM dalam kehidupan sehari-hari. Mungkin gereja perlu memberikan perhati; khusus dengan kesediaan mendengarkan dan menerima berbagai laporan atau pengaduan te kait HAM dan pelanggarannya. Dalam pelayanan, semua layanan dilaksanakan bukan han sebatas ritual dan melaksanakan ketentuan gereja, tetapi dalam perikemanusiaan dan kasih yai tulus, sebagai wujud penghargaan terhadap kemanusiaan. Ini pun menjadi wujud pelayan; utuh, holistik dan bertanggung jawab kepada Allah. Peduli pada HAM berarti menghorm; Allah Sang Pencipta dan pemilik kehidupan manusia.

Peran yang ketiga adalah tindakan riil yang turut serta mencampuri permasalahan HA dalam konteks mencegah, menengahi sebagai mediasi, dan memberi saran. Solusi unti menyelesaikan masalah yang terbaik adalah penaklukan diri (ego pribadi) kepada Allah, la dengan rendah hati saling mengampuni dan berdamai. Hukum dunia hanya menegakkan ke¬adilan tetap hukum Allah mendamaikan, mengakhiri masalah dan memulihkan yang terluka. Jadi, gereja dapat berperan aktif dalam upaya pemenuhan hak asasi setiap anggotanya.

RANGKUMAN

Ø Hak asasi manusia yang diberikan oleh Allah berlaku bagi semua manusia, tanpa membeda- bedakan.

Ø Allah memberikan kebebasan memilih kepada manusia, namun manusia tetap terikat dalam kedaulatan dan keadilan Allah.

Ø Keterikatan manusia dimaksudkan agar tetap berjalan dalam kebenaran Allah yang membawa kepada keselamatan.


menganalisis materi 1

1. Bacalah dan pilihlah salah satu dari beberapa tema berikut:

a. Yohanes 14:1-42

b. 2 Samuel 4:4,9:1-13,16:1-4,19:24-30

c. Kisah Para Rasul 5:1-11

2. Tentukan pokok-pokok penting yang berhubungan dengan HAM pada ayat-ay; tersebut.

3. Rumuskan pelajaran-pelajaran berharga dari setiap bagian ayat.

4. Jelaskan sikap dan perilaku yang menghargai HAM dalam ayat tersebut.

5. Bagaimana orang Kristen pada masa ini dapat melakukannya?